Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) mengatakan bahwa vaksinasi dosis penguat atau booster di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipercepat sebagai langkah antisipasi Omicron.
Lalu, apakah artinya kelompok non prioritas (selain kelompok orang lanjut usia dan imunokompromais) bisa mendapatkan vaksin booster lebih cepat dari perkiraan?
Advertisement
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kelompok di luar lanjut usia (lansia) dan pasien imunokompromais bisa mendapat booster sekitar Februari 2022.
Setelah ada pernyataan Budi, Nadia mengatakan bahwa kelompok non prioritas juga bisa mendapat vaksin booster sebelum Februari.
“Kalau sudah ada tiket bisa datang ke fasilitas kesehatan (faskes),” kata Nadia kepada Health Liputan6.com Senin (17/1/2022).
Walau [vaksinasi ](vaksinasi "")booster dipercepat tapi ketentuan menerima booster masih sama. Yakni minimal 6 bulan setelah suntikan vaksin kedua.
“Tetap masih minimal 6 bulan,” katanya.
Sedangkan, terkait strategi percepatan vaksinasi lansia, Nadia mengatakan bahwa belum ada rencana vaksinasi dari pintu ke pintu alias door to door.
“Saat ini masih melalui faskes yang dilakukan upaya percepatan untuk dosis 1 dan dosis 2,” tutup Nadia.
Simak Video Berikut Ini
Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster COVID-19 Gratis
Advertisement