Belum Divaksin Covid-19, Puluhan Ribu Warga Manado Terancam Tak Terima Bantuan

Wali kota menegaskan, jika hingga batas batas waktu yang telah ditentukan warga Manado tidak melakukan vaksinasi Covid-19, maka Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan diberikan sanksi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Jan 2022, 12:00 WIB
Program vaksinasi Covid-19 yang gencar dilakukan Pemkot Manado.

Liputan6.com, Manado - Pemkot Manado menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sepekan menjelang batas akhir yang diberikan, masih ada puluhan ribu warga PBI yang belum divaksinasi dan terancam dicoret dari daftar penerima bantuan.

"Tinggal seminggu lagi batas waktu yang diberikan Pemkot Manado bagi warga PBI untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19," ungkap Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan, Senin (17/1/2022).

Andrei mengatakan, kebijakan itu dibuat dalam upaya Pemkot Manado mempercepat program vaksinasi. Sehingga setiap masyarakat penerima program bantuan sosial dari pemerintah agar segera melakukan vaksinasi.

"Diimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi," ujarnya.

Wali kota menegaskan, jika hingga batas batas waktu yang telah ditentukan warga Manado tidak melakukan vaksinasi, maka penerima PBI akan diberikan sanksi.

"Sanksinya tegas, yaitu akan dikeluarkan dari penerima bantuan,” ujarnya.

Diketahui, ada sekitar 42 ribu warga PBI di Kota Manado belum melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya