Pentingnya Literasi Digital dalam Transaksi NFT

NFT dinilai memiliki potensi dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)

Liputan6.com, Jakarta - Non-Fungible Token alias NFT tengah ramai diperbincangkan. NFT dinilai memiliki potensi dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, sebelum memaksimalkan penggunaan NFT, perlu bagi masyarakat untuk menguasai literasi digital.

Ini juga diungkap Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi. "Menteri menegaskan agar masyarakat merespons tren ini dengan bijak, supaya potensi ekonomi penggunaan NFT tidak memberi dampak negatif dan melanggar peraturan,” ujar Dedy Permadi, dilansir dari Antara.

Beberapa hari kebelakang, Indonesia diramaikan dengan Ghozali Everyday. Pemuda asal Semarang bernama Ghozali yang menjual swafotonya selama lima tahun pada situs OpenSea. Ghozali berhasil meraup keuntungan sebesar Rp13 miliar.

Melihat nominal dan potensi keuntungan besar tersebut, masyarakat berbondong-bondong ikut menjual foto barangnya pada situs yang sama. Jika dijalankan dengan bijak, tentu tren ini akan bermanfaat, terutama bagi para seniman karena dinilai aman dari hak cipta dan plagiarisme.

Namun, potensi ini justru disalahgunakan oleh oknum yang menjual swafoto KTP warga Indonesia di OpenSea. 

Maka dari itu, mengacu pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, Dedy Permadi menyebut Menkominfo akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memonitor transaksi NFT di Indonesia.

"Kementerian akan mengambil tindakan tegas dengan bekerjasama dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk tegas mengambil tindakan hukum bagi pengguna platform NFT yang melanggar hukum," ujarnya melalui Siaran Pers Kominfo pada 16 Januari 2022.

Untuk diketahui, NFT merupakan salah satu aset kripto untuk jual-beli aset digital berupa karya seni, seperti video, foto, audio. Jadi, sebelum seseorang bertransaksi menggunakan NFT sebaiknya memahami terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan NFT.

(Viona Pricilla/Universitas Multimedia Nusantara)

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sumber: https://en.antaranews.com/news/210005/respond-to-nft-trend-by-increasing-digital-literacy-skills-ministry https://en.antaranews.com/news/209713/governor-kamil-helps-to-promote-braga-artists-artwork-through-nft https://www.kominfo.go.id/content/detail/39402/siaran-pers-no-9hmkominfo012022-tentang-pengawasan-kementerian-kominfo-terhadap-kegiatan-transaksi-non-fungible-token-nft-di-indonesia/0/siaran_pers https://twitter.com/Cryptofess_/status/1482189013348155394 https://www.antaranews.com/berita/2646513/kemendagri-ingatkan-bahaya-swafoto-ktp-el-terkait-nft


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya