4.837 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II per 17 Januari 2022

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II memasuki hari ke-17.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2022, 20:45 WIB
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II memasuki hari ke-17. Sampai tanggal 17 Januari 2021 pukul 19.30 WIB, tercatat sudah ada 4.837 wajib pajak yang mengikuti program ini.

Berdasarkan laporan dari laman pajak.go.id jumlah penerimaan negara dari PPh final sebesar Rp 346,05 miliar dengan nilai harta bersih sebesar Rp 3,0 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 242,4 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 2,31 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 451,83 miliar.

Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.

Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berbasis Digital

Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital.

DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya