Keluarga Telah Mengajukan Rehabilitasi Untuk Ardhito Pramono

Merasa korban pernyalahgunaan narkoba keluarga ajukan rehabilitasi terhadap Ardhito Pramono.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 17 Jan 2022, 21:21 WIB
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono tersangka kasus penyalahguaan narkoba saat ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Di tengah proses hukum yang tengah dijalani musisi sekaligus aktor, keluarga Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo. Pengajuan rehabilitasi dilakukan beberapa hari lalu.

"Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menunggu Jadwal Asesmen

Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Danang menjelasakan pihaknya telah menyurati Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini merka  tinggal menunggu jadwal asesmen dari BNN.

"Sekarang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang lagi.


Penangkapan

Penyanyi Ardhito Pramono ditangkap penyidik Polres Jakbar terkait kasus dugaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Seperti diketahui Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Merto Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan puluhan pil Alprazolam.


Jeratan Hukum

Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah menjalani pemeriksaan tes urien, dan diyatakan positif narkoba, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu Ardhito dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya