Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menerbitkan surat edaran yang melarang perdagangan daging anjing di Kota Malang. Surat Edaran Wali Kota MalangNomor 5 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu diterbitkan Pemkot Malang pada Senin (17/1/2022).
Wali Kota Malang Sutiaji meminta agar masyarakat yang menyediakan daging anjing sebagai bahan makanan menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman. Apalagi surat edaran itu merujuk pada Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.4200f/09/2018.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat edaran itu, pihak Pemerintah Kota Malang menjelaskan alsan dilarangnya kegiatan menjual ataupun memotong hewan non-pangan untuk tujuan konsumsi adalah demi mencegah penyakit infeksi yang secari ditularkan dari hewan ke manusia mapun sebaliknya. Penularan penyakit itu pun lebih dikenal dengan sebutan Zoonosis.
"Ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya (Zoonosis)," begitu bunyi dalam surat edaran tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (17/1/2022).
Dengan adanya aturan ini, maka pelaku usaha maka pelaku usaha dilarang menyediakan makan dan minuman yang berasak dari anjing. Hal ini juga berlaku untuk para pedagang beraktivitas di pasar rakyat, pasar moderen dan tempat-tempat lainnya.
Lebih jauh, surat edaran itu pun menugaskan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Malang untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga edukasi tehadap aktivitas perdagangan daging anjing. Termasuk dalam penyediaan makanan dan minuman yang berasal dari daging anjing di Kota Malang.
"Kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian," Sutiaji menerangkan.
Simak juga video pilihan berikut ini: