Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 24 Januari

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2022, 07:33 WIB
Anak-anak didampingi orang tua mereka bermain di Taman Puring, Jakarta, Minggu (9/1/2022). Di tengah ancaman penyebaran covid-19 varian Omicron dan pemberlakukan PPKM level 2, masyarakat tetap melakukan aktivitas pada akhir pekan di luar rumah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

"Adapun Inmendagri luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," sambungnya.

Dia mengatakan kasus harian Covid-19 varian Omicron pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terus mengalami peningkatan. Pemerintah pun melakukan langkah antisipasi untuk menghadapi puncak gelombang varian Omicron yang diprediksi terjadi pada pertengahan Februari sampai awal Maret.

"Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada rapat kabinet terbatas yang digelar tanggal 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri telah menerbitkan 2 Inmendagri," jelasnya.

 


Dua Imendagri

Pertama, Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali. Kedua, Inmendagri Nomor 4 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 si Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Safrizal menuturkan terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19, terutama varian Omicron.

"2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," tutur Safrizal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya