Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi penggunaan vaksin Sinovac hanya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun ke atas. Artinya, di luar usia anak, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac.
Keputusan vaksin Sinovac di atas tertuang dalam Surat Nomor SR.02.06/111/266/2021 perihal 'Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac.' Surat tersebut diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 13 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai surat terbaru Kemenkes yang diperoleh Health Liputan6.com, Selasa (18/1/2022), penggunaan vaksin Sinovac juga hanya ditujukan untuk melengkapi vaksinasi primer anak, baik dosis 1 maupun dosis2.
Berikut ini bunyi ketetapan yang dimaksud:
Bersama ini juga kami sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas.
Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tindak Lanjut Surat Pelaksanaan Vaksinasi Anak
Adanya surat terbaru Kemenkes terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk vaksinasi anak ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya.
Yakni surat nomor SR.01.0214/3309/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal 'Penyampaian Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi COV1D-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun' dan nomor SR 02.06111/165/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal 'Pelaksanaan Vaksinasi COV1D-19 pada Anak 6-11 tahun bulan Januari 2022.'
Surat pun ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia, Kapuskes TNI, Kapusdokes Polri, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Advertisement