Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat gerak masyarakat di sejumlah ruang publik melalui sebuah aturan seiring kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.
Baca Juga
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 18 Januari 2021 sampai 24 Januari 2022.
Sejumlah tempat publik yang kini dibatasi kunjungannya, yaitu hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan tempat kebugaran. Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat berkategori hijau pada Aplikasi PeduliLindungi yang diizinian masuk atau menggunakan tempat-tempat tersebut.
"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (18/1/2022).
Namun demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Menurut Safrizal, aturan terbaru ini adalah evaluasi dari aturan sebelumnya sesuai dengan lonjakan angka Covid-19.
Level Kuning Sempat Diperbolehkan
Diketahui pada aturan sebelumnya, pemerintah masih membolehlan masyarakat dengan level kuning pada aplikasi PeduliLindungi menggunakan sejumlah tempat publik. Kemudian untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya dibutuhikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saja.
Terkait kapasitas, pemerintah kini membatasi tempat-tempat tersebut dengan jumlah maksimal 50% saja dengan jam operasional hingga pukul 9 malam waktu setempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," Safrizal menutup.
Advertisement