Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022, membatasi sejumlah pintu kedatangan dari luar negeri.
Hal itu berlaku mengingat lonjakan kasus Covid-19 akibat varian omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Advertisement
Pada aturan ini, pemerintah hanya membuka enam bandara untuk pintu masuk luar negeri, seperti Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.
Sementara itu, pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Evaluasi Tiap Pekan
Sebagai informasi, aturan ini berlaku sepanjang mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022, terbit yakni 18 Januari hingga masa berakhir 24 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya, sesuai dengan perkembangan angka kasus Covid-19.
Terakhir, untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Advertisement