Liputan6.com, Makassar - Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot perampungan berkas dakwaan 13 tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar tahun anggaran 2018.
"Insya Allah perkara dugaan korupsi RS Batua Makassar ini pelimpahannya rencananya pekan depan," kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel, Adnan Hamzah dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, para tersangka tetap berstatus penahanan rutan pasca menjalani tahapan pelimpahan tahap dua dari Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel ke Kejati Sulsel, Rabu 13 Januari 2022.
Para tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar saat ini berada dalam sel tahanan Rutan Polda Sulsel sebagai tahanan titipan dari Kejati Sulsel. Mereka sebelumnya diagendakan menjalani masa penahanan selama 20 hari sembari menanti persiapan pelimpahan perkara selanjutnya ke pengadilan terhitung sejak perkara diserahkan (pelimpahan tahap dua) ke Kejati Sulsel.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaksana hingga Broker Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar tersebut, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR, dan RP.
Dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan RS Batua Makassar itu.
"Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar yang berlangsung di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widoni, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Widoni juga berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.
Pasal 55 KUHP, kata dia, akan menjadi fokus pertimbangan sehingga penyidikan kasus ini dapat terus dikembangkan. Utamanya, kata dia, menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang disinyalir turut menikmati cipratan dana hasil dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar tersebut.
"Mari kita sama-sama memantau persidangan 13 tersangka yang sudah ada. Karena dari fakta persidangan nantinya bisa menjadi dasar pertimbangan penyidikan selanjutnya. Kita berharap dalam persidangan terkuak ada keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum tersentuh dan itu tentu akan menjadi dasar penyidikan kita juga ke depannya," terang Widoni saat ditemui di sela-sela menghadiri konferensi pers pengungkapan penjualan ilegal satwa dilindungi yang berlangsung di area parkir Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan RS Batua Makassar total telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang telah berjalan sebelumnya dan telah dinyatakan rampung (P-21) baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih. Alhasil telah menjerat 13 orang tersangka dan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel (tahap dua) guna selanjutnya tinggal menanti agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
"Pekerjaan tahap awal di tahun 2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar sesuai hasil perhitungan BPK. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total los karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali," ungkap Widoni.
Proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tahap satu di Tahun Anggaran 2018 tersebut, awalnya ditender melalui LPSE dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49 miliar.
Dalam prosesnya kemudian, PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp26 miliar lebih.
Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Sukma Lestari dan Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran.
Advertisement