Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Namun langkah itu urung dilakukan karena adanya kesepakatan hadir dari kedua belah pihak untuk memenuhi panggilan sebagai telapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga
Advertisement
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Auliansyah membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman Fatia hari ini.
Dia mengatakan, upaya ini ditempuh pascakedua saksi yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantisudah dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.
Adapun, dua kali pemeriksaan sebagai saksi itu dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Menurut Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
Auliansyah mengatakan, keduanya kemudian kembali mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.
Auliansyah menyatakan, Haris Azhar dan Fatia menggunakan alasan tidak patut dan wajar. Dia kemudian menyinggung aturan pada KUHAP, salah satunya berkaitan dengan penjemputan paksa.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kemudian membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," tandas dia.
Dijemput Paksa Terkait Laporan Menko Luhut
Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar dijemput paksa aparat Kepolisian terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kabar itu dikonfirmasi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia menyebut, koordinator KontraS itu didatangi sejumlah polisi di rumahnya pagi tadi.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 ada lima polisi datang ke tempat tinggalnya," kata Isnur saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Isnur menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan dengan dalih untuk pemeriksaan, tapi Fatia menolak. Fatia menegaskan, dirinya akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB hari ini.
Tidak hanya Fatia, kata Isnur, Haris Azhar juga mendapat perlakuan hal yang sama. Keduanya dilaporkan Menko Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Mas Haris juga, tidak hanya Fatia," katanya.
Menurut Isnur, saat ini ada satu mobil polisi yang standby mengikuti kedatangan Fatia nanti ke Polda Metro Jaya.
Isnur pun meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal kasus yang terkait dengan laporan Menko Luhut soal bisnis tambang emas atau Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti," kata Isnur menandaskan.
Advertisement