Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Bakal Diadili di Semarang

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Budhi Sarwono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2022, 12:28 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Budhi Sarwono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

-Liputan6.com, Jakarta Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan melimpahkan berkas dakwaan Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Affandi ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Hari ini tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Budhi Sarwono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun untuk sementara waktu Budhi masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

 


Korupsi Proyek Infrastruktur

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budhi. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan dirumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya