Beda Insentif PPnBM Mobil Baru pada 2022 dengan 2021

Pada 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2022, 18:04 WIB
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru resmi diperpanjang pada 2022, setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Meski PPnBM Ditanggung Pemerintah diperpanjang, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan dengan 2021.

Pada 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun. Namun, pada 2022 besarannya dikurangi di tiap kuartal, menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pemberian insentif PPnBM-DTP pada 2022 dibagi dalam dua kategori, yakni mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dan produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Pada kuartal kedua, besaran PPnBM 2022 yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.

 


Kuartal Ketiga

Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen.

Adapun di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC. Artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM sebesar 3 persen tersebut.

Sementara untuk produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, dikenakan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen.

Pemerintah akan menanggung setengah dari besaran PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Sementara 7,5 persen sisanya dibayar oleh konsumen.

Mulai kuartal kedua, pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM untuk produk otomotif di harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.


Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya