Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati serangkaian persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad dinyatakan resmi bercerai. Amar putusan perceraian keduanya disampaikan secara online atau e-court, Selasa (18/1/2022).
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi.
Baca Juga
Advertisement
"Alhamdulillah pada hari ini proses perkara sidang gugatan perceraian antara Tynna Dwi Jayanti dan Kenang Mirdad sudah selesai dengan pembacaan melalui e-court hari ini," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berkas Perceraian
Untuk pertimbangan perceraian, Zakir belum mengetahui secara pasti. Pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersebut hingga beberapa hari kedepan.
"Kami belum tahu mengenai pertimbangan hukum dalam putusannya, kami hari ini baru menerima petikan putusannya saja. Selengkapnya baru bisa kami ketahui tiga hari kedepan, menurut PA Jaksel," jelasnya.
Advertisement
Hak Asuh Anak
Selain putusan cerai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Tyna Kanna.
"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tynna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," tutur Zikri.
Gugatan Cerai
Diketahui Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia dua orang anak.
Keretakan rumah tangga mereka diketahui lewat akun Twitter yang ramai membicarakan Tyna Kanna yang dikabarkan berselingkuh dengan teman bersepedanya. Bahkan Kenang Mirdad sempat memergoki perselingkuhan tersebut dan terjadi adu jotos.
Setelah ramai kabar tersebut Tyna Kanna mengugatan cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Advertisement