Liputan6.com, Jakarta Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan penipuan dengan modus investasi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jaksel yang tertuang dalam Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 lalu.
Advertisement
"Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan OI menjadi tanggung jawab PN Jakarta Selatan.
"Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar jelas dia.
Pasal Dakwaan
Sebelumnya, JPU Kejari Jaksel sudah membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Jaksel.
"Terdakwa Olivia Nathania alias OI didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP," sebutnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement