NasDem Dirikan 34 Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual

Amelia Anggraini mengatakan, partainya meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 DPW partainya se Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2022, 23:00 WIB
NasDem meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 DPW partainya se Indonesia. (Foto: Dokumentasi NasDem).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengatakan, partainya meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 DPW partainya se Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan Badan Advokasi Hukum (BAHU), Garda Wanita Malahayati, dan Rumah Aman untuk posko ini," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Amelia berharap, dengan adanya posko tersebut, bisa menekan kasus kekerasan seksual dan menambah kesadaran masyarakat.

"Semoga posko ini dapat menjadi jawaban dari berbagai macam problem atas dampak dari masifnya kekekerasan seksual. Melalui posko ini, Partai NasDem ingin mendorong gerakan nasional anti kekerasan seksual untuk segera mengesahkan RUU TPKS agar semakin masif lagi," jelas dia.

Di lain sisi, dia pun mendukung RUU TPKS yang resmi menjadi inisiatif DPR untuk segera menjadi undang-undang.

"RUU TPKS bertujuan melakukan pencegahan, pendampingan, keterjaminan akses hukum, pidana, hingga pemulihan pasca trauma dan bukan gerbang seks bebas dan legalitas LGBTQ," kata Amelia.

 


Pemerintah Segera Lakukan Konsolidasi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap dapat segera menerima naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari DPR. Dengan begitu, pemerintah melalui Gugus Tugas RUU TPKS dapat melakukan konsolidasi dan diskusi publik bersama kementerian/lembaga terkait.

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai pengesahan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat. Moeldoko menyebut pembahasan RUU TPKS di DPR dapat menjadi titik terang agar ada sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progres pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Selasa (18/1/2022). RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," ujar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya