Fakta-Fakta Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Sidoarjo Usai Ditangkap Polda Jatim

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda berdasarkan laporan warga.

oleh Panji Prayitno diperbarui 18 Jan 2022, 22:00 WIB
Polda Jatim meringkus komplotan pencuri kabel Telkom. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sidoarjo Sindikat pelaku pencurian kabel Telkom di Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan jajaran Polda Jatim. Diketahui, tujuh pelaku pencurian Kabel Telkom berhasil diamankan.

Aksi para sindikat tersebut merupakan hasil laporan masyarakat yang tidak jauh dari tempat kejadian. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.

Diketahui, aksi pencurian kabel Telkom di kawasan Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Diketahui, modus operandi sindikat ini dengan cara masuk melalui lubang (mainhole) atau dengan menggali.

"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," katanya, Senin (18/1/2022).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, masing- masing pelaku memiliki peran berbeda. Bahkan, dari aksinya itu, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Berikut fakta-fakta sindikat pencurian kabel Telkom di Bundara Waru Sidoarjo Jawa Timur berdasarkan informasi yang dihimpun:

Saksikan video pilihan berikut ini


Peran Pelaku

Ketujuh pelaku yang ditangkap Polda Jatim yaitu, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.

"Sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS (22) warga Way Kanan Lampung," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. Sementara pelaku QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.

HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.

"MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan," ucap Gatot.

Ratusan Juta

Jaringan kabel Telkom yang dicuri para pelaku tersebut berimbas memutus komunikasi jalur internet dengan kabel bawah tanah. Ronald memperkirakan, kabel yang dicuri para pelaku tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

Ronald menyebutkan, pelaku berencana menjual kabel tembaga tersebut kepada penadah. Diperkirakan, nilai jual dari hasil mencuri para sindikat tersebut mencapai Rp 200 juta.


Modus Operandi

Pada Selasa 11 Januari kemarin, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan, modus operandi sindikat ini dengan cara masuk melalui lubang (mainhole) atau dengan menggali.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.

"Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," ucap Ronald.

Mencoba Kabur

Ronald melanjutkan, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. Pada saat akan ditangkap, pelaku yang menggunakan MPV melawan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil petugas," ujarnya.

Petugas turun dan memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.

Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya