Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)