Liputan6.com, Jakarta - Fenomena NFT semakin booming di Indonesia setelah viralnya pemuda Indonesia bernama Ghozali yang berhasil meraup keuntungan Rp 1,7 miliar dari hasil penjualan NFT yang merupakan kumpulan foto selfie sejak 2017.
Bermulai dari situ, banyak warganet yang mencoba peruntungan dengan apapun sebagai NFT di marketplace OpenSea. Sebelumnya, ada yang menjual makanan bahkan hingga foto KTP.
Advertisement
Baru-baru ini ditemukan ada pengguna OpenSea yang menjual foto koruptor sebagai NFT.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rabu (19/1/2022) pagi, ada akun OpenSea dengan nama akun Komisi Pemberantasan Korupsi. Akun tersebut menjual 6 item NFT yang berupa foto koruptor dan eks napi korupsi di Indonesia.
Foto para koruptor dan eks napi korupsi yang terpampang antara lain Miranda S Goeltom, Djoko Susilo, Akil Mochtar, eks Bupati Buol Amran Batalipu, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Salah satu foto NFT yang dijual paling mahal yakni Setya Novanto. Foto Novanto yang dijual sedang memakai kemeja putih dan rompi oranye khas KPK. Foto tersebut dijual dengan harga 0,9 ETH atau sekitar Rp 40 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri langsung angkat bicara soal adanya akun mengatasnamakan lembaganya menjual koruptor di marketplace NFT, OpenSea.
"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Ali berharap masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK dan menggunakan logo lembaga antirasuah. Dalam akun tersebut diketahui menggunakan nama KPK dan logo berlambang garuda serupa lambang KPK.
Jual Foto NFT KTP Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar
Sebelumnya belum lama ini, warganet kembali dihebohkan perihal penjualan Non Fungible Token (NFT) melalui marketplace OpenSea.
Bukan hal positif layaknya Ghozali, melainkan hal kurang tepat, di mana seseorang menjual NFT foto KTP di marketplace tersebut demi mendapatkan keuntungan.
Akibat hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara perihal ini.
Dia mengingatkan jika menjual KTP ataupun data pribadi memiliki sanksi yang serius. Bahkan sanksinya tidak main-main.
Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (17/1/2022).
Selain itu, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut.
Yaitu, mengenai fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Hingga melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat atau terbaca data diri pribadinya.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," jelasnya.
Berkaitan dengan itu, Zudan menjelaskan bahwa ketidakpahaman soal pentingnya data diri pribadi merupakan isu pentinya yang perlu disadari bersama berbagai pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," tuturnya.
Advertisement