Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu ramai sebuah akun OpenSea yang menggunakan nama Komisi Pemberantasan Korupsi menjual NFT berupa foto para koruptor Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung angkat bicara soal adanya akun mengatasnamakan lembaganya menjual koruptor di marketplace NFT, OpenSea.
Advertisement
KPK menegaskan bahwa akun tersebut bukan resmi milik lembaga anti korupsi tersebut.
"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, Ali menjelaskan bahwa masyarakat jangan ragu untuk melaporkan pada pihak penegak hukum jika ada pihak yang menggunakan nama serta logo KPK untuk melakukan tindakan yang tidak benar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK dan menggunakan logo KPK di sebuah marketplace yang informasinya beredar di publik saat ini," jelasnya.
"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi call center KPK 198," tutur Ali.
6 Item NFT
Sebelumnya, beredar akun OpenSea dengan nama akun Komisi Pemberantasan Korupsi. Akun tersebut menjual 6 item NFT yang berupa foto koruptor dan eks napi korupsi di Indonesia.
Foto para koruptor dan eks napi korupsi yang terpampang antara lain Miranda S Goeltom, Djoko Susilo, Akil Mochtar, eks Bupati Buol Amran Batalipu, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Salah satu foto NFT yang dijual paling mahal yakni Setya Novanto. Foto Novanto yang dijual sedang memakai kemeja putih dan rompi oranye khas KPK. Foto tersebut dijual dengan harga 0,9 ETH atau sekitar Rp 40 juta.
Advertisement