Ketahui Fakta Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara yang Dipimpin Kepala Otorita

Presiden Joko Widodo memutuskan Nusantara untuk nama ibu kota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jan 2022, 12:11 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara (RUU IKN) menjadi UU IKN dalam Sidang Paripurna pada Selasa (18/1/2022) kemarin.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga semakin menekankan nama Nusantara untuk ibu kota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ini.

Penamaan ibu kota Nusantara ini mulanya diumumkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Dia mengaku telah mendapat konfirmasi dan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Januari 2022 bahwa IKN akan bernama Nusantara.

"Beliau (Jokowi) mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara. Alasan memberi nama ibu kota negara baru dengan Nusantara adalah kata tersebut sudah dikenal sejak dulu dan sangat ikonik di dunia internasional," jelas Suharso, dikutip Rabu (19/1/2022).

Sebelum memilih Nusantara, Jokowi disebut-sebut punya 80 calon nama yang dipertimbangkan sebagai nama ibu kota baru. Di antaranya, seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Waanapura, Cakrawalapura, hingga Kertanegara.

Suharso memaparkan, setidaknya ada 5 alasan mengapa Jokowi ingin membentuk ibu kota baru yang usulnya diberi nama Nusantara ini. Pertama, dari sisi lokasi letaknya sangat strategis

"Itu karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut Kepulauan Indonesia di Selat Makassar, yang juga berperan jadi jalur laut utama nasional dan internasional," ungkapnya.

Kedua, lokasi yang berada di Kalimantan Timur ini dianggap memiliki infrastruktur relatif lengkap, seperti bandara, pelabuhan dan jalan yang lebih baik. Kemudian ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan ketersediaan energi dan air minum yang memadai.

Berikutnya, lokasi ibu kota baru yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ini juga dekat dengan dua kota penting yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda.

"Keempat, ketersediaan lahan yang dimiliki pemerintah sangat memadai untuk pengembangan ibu kota baru. Kelima, minimnya risiko bencana alam," tuturnya.

Pemerintah DKI Nusantara

Ibu kota baru nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Nusantara. Suharso mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945, terkait pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," bebernya.

 


Dipimpin Kepala Otorita

Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN), yang akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru.

Antara lain, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

"Sebutan Otorita Ibu Kota Negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala perurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," ungkap Suharso.

Kepala Otorita IKN pun nantinya bakal jadi pemimpin tertinggi di ibu kota Nusantara, bukan gubernur. Semua itu akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya mantan Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

 


Tak Ingin Wariskan Utang

Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota baru, Suharso berjanji tak ingin punya utang jangka panjang.

Dia mengklaim, rencana pembangunan sudah melalui proses perhitungan biaya matang. Sehingga proyek pembangunan itu tidak akan merugikan negara hingga generasi selanjutnya.

"Kami juga menghindari utang jangka panjang. Kita tidak serta merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya," tegas Suharso.

Pemerintah disebutnya telah memperhitungkan rencana bisnis pembangunan ibu kota Nusantara dengan penuh telaten dan teliti. Proses itu kemudian dibantu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan mengadaptasi bisnis model dan financial model sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN, yang justru akan menambah aset-aset kita sedemikian rupa. Jurus-jurusnya tentu akan berbeda, dan visi bisnis pemerintah juga tajam untuk ini," terangnya.

 


Proyek Infrastruktur Pertama

Kemenhub merumuskan rencana induk (masterplan) interkoneksi seluruh jalur transportasi ibu kota negara (IKN) di Kaltim. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, rencana induk pembangunan infrastruktur di ibu kota Nusantara nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Bendahara Negara menekankan pentingnya keberadaan akses logistik pada tahap awal konstruksi.

"Namun dalam hal ini dari pembahasan kementerian/lembaga terkait, terutama nanti akan dilaksanakan oleh Kementerian yang sangat penting yaitu PUPR, mengenai pertama adalah akses," kata Sri Mulyani.

Menurut dia, akses konektivitas berupa jalan jadi sesuatu yang sangat penting dalam pembangunan tahap awal ibu kota baru. Selain itu, akses logistik nantinya juga bisa melalui alternatif pelabuhan yang berada di kawasan teluk.

Senada, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengutarakan, pembangunan tahap awal ibu kota baru nantinya akan berfokus pada pembangunan pusat pemerintahan inti seperti istana negara.

Dalam hal ini, pemerintah bakal menyiapkan jalur logistik untuk pengangkutan material guna menopang proses konstruksinya.

"Prioritas jalur logistik konstruksi untuk mendukung pembangunan istana dan pengembangan area sumbu kebangsaan," ujar Hedy kepada Liputan6.com.

Salah satu akses konektivitas yang sudah disiapkan yakni Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi 1 Balikpapan Km 13-Samboja sepanjang 22,03 km, dan Seksi 5 Sepinggan-Balikpapan (Km 13) sepanjang 11,09 km.

Nantinya, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akan memiliki sodetan akses menuju kawasan ibu kota negara, tepatnya berlokasi di Km 14. Hedy mengatakan, pemerintah terus mematangkan kajian untuk pengerjaannya. "Itu proses fs (feasibility study) dan design," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya