Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang dihadapi Gaga Muhammad sampai pada agenda putusan atau vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dalam persidangan, dikutip dari KapanLagi, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vonis
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambung majelis hakim.
Advertisement
Sesuai Tuntutan JPU
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun penjara.
Saat itu, JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.