DPR: UU IKN Buat Jakarta Sudah Tak Disebut Lagi DKI

Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, setelah RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jan 2022, 12:30 WIB
Personel gabungan Polres Jakarta Pusat mengelar apel gelar pasukan pengamanan malam Tahun Baru 2022 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Pengamanan pergantian malam Tahun Baru 2022 sebagai tindak lanjut crowd free night (CFN) yang akan diberlakukan di 11 kawasan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, setelah RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022, maka Jakarta sudah tak lagi menyandang DKI.

"Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI," kata dia pada wartawan, Rabu (19/1/2022).

"Dalam UU, kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan," sambungnya.

Meski sudah tak menyandang status DKI, politikus PDIP ini tetap menjadi daerah khusus.

"Jadi, Ibukotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta," jelas Rifqinizamy.

Dia juga menuturkan, pemerintah tak serta merta membuang keistimewaan Jakarta.

"Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia," jelas Rifqinizamy.

 


Akan Dibahas

Pemerintah bersama DPR, lanjut dia, akan membahas RUU terkait kekhususan Jakarta.

"Nanti kekhususannya akan diatur dalam undang-undang, saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya," kata Rifqinizamy.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya