Kata Komisi Yudisial soal Vonis Nihil Heru Hidayat

Heru divonis nihil dalam kasus Asabri oleh hakim sebab yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus lain yaitu Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jan 2022, 13:00 WIB
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat menuai polemik. Heru divonis nihil dalam kasus Asabri oleh hakim sebab yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus lain yaitu Jiwasraya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengimbau, agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"Menghormati putusan dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Miko dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (19/1/2022).

Dia menuturkan, vonis hakim membuat adanya perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama dalam kasus lainnya. Sebab, hukuman seumur hidup adalah hukuman terberat, kecuali terdapat hukuman yang lebih berat lagi seperti hukuman mati.

"Satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Tapi sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda. Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," urai Miko.

Meski demikian, dia memastikan KY akan terbuka bila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terkait.

"Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan," kata Miko.

 


Akan Banding

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri.

"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Menurut Leonard, alasan pengajuan banding tersebut antara lain karena putusan Majelis Hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

Praktik rasuah yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan negara hingga Rp 39,5 triliun, dengan rincian dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan PT Asabri Rp 22,78 triliun.

"Yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya