Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut Gaga Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kecelakaan maut yang menimpa Laura Anna, Desember 2019.
Karenanya, pada Rabu (19/1/2022), Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara berikut denda sebesar 10 juta rupiah. Jika tidak bayar, diganti kurungan selama dua bulan.
Baca Juga
Advertisement
Video Majelis Hakim menjatuhkan vonis direkam kakak Laura Anna, Greta Iren, lalu diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video berdurasi 24 menit itu terungkap sejumlah pertimbangan Majelis Hakim. Berikut 6 di antaranya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Mengemudi Saat Mengantuk
Melansir dari video tersebut, dalam paparannya, Hakim Ketua PN Jakarta Timur, Lingga Setiawan, menyimpulkan, “Sehingga terdakwa mengemudi dalam keadaan mengantuk.”
Ia menyatakan, “Terdakwa tetap mengemudikan kendaraannya, menuju pulang ke rumah di jalan tol Jagorawi km 10 dengan kecepatan sekitar 80-90 kilometer per jam.”
Advertisement
2. Yang Terinjak Adalah Gas
Lingga Setiawan kemudian menyebut, “Terdakwa saat mengemudi sempat tertidur sekilas.” Tak lama setelahnya, mobil yang ditunggangi Gaga Muhammad dan Laura Anna berpapasan dengan truk.
“Sehingga terdakwa panik dan refleks menginjak rem, tapi yang terinjak adalah gas mobil sehingga terdakwa banting setir ke kanan menghindari tabrakan dengan truk namun di samping truk ada mobil Suzuki Swift,” ulasnya.
3. Mobil Terbalik
Tabrakan maut pun tak terhindarkan, hakim kemudian menyebut bahwa mobil Gaga dan Laura, “Terguling dalam posisi terbalik sehingga posisi ban berada di atas.”
Hakim menggambarkan, bahwa saat itu cuaca cerah, tidak hujan, lalu lintas lancar, dan tidak ramai kendaraan. Kronologi detail inilah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Advertisement
4. Lalai, Lupa, Kurang Hati-hati
Mencermati sejumlah data dan detail keadaan ini, hakim meyakini terdakwa mengemudikan mobil dalam keadaan lelah serta mengantuk. Kondisi ini membahayakan penumpang lain yakni Laura Anna.
“Yang menurut Majelis Hakim sudah lebih dari cukup untuk menilai bahwa keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan dari terdakwa tersebut telah memenuhi unsur lalai, lupa, kurang hati-hati, dan amat kurang perhatian,” Lingga menambahkan.
5. Tak Masalah soal Alkohol?
Sejurus kemudian, hakim mengutip pernyataan Gaga Muhammad dalam sidang sebelumnya. “Di persidangan terdahulu, menerangkan bahwa ia tidak masalah mengemudikan kendaraan bermotor setelah minum alkohol karena setelah itu terdakwa makan,” bebernya.
“Terhadap hal ini majelis hakim berpendapat bahwa tanggung jawab dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang paling utama, adalah pada pengemudi,” Lingga Setiawan menggarisbawahi.
Advertisement
6. Pendapat Ahli
Lebih lanjut, sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Lingga Setiawan mengutip pernyataan ahli. “Dan juga sesuai dengan pendapat ahli, bahwa pengemudi bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan dan penumpang yang dibawanya,” cetus Lingga Setiawan.
“Pengemudi berhak untuk tidak melanjutkan perjalanan apabila merasakan atau mengalami kondisi tertentu yang menunjukkan bahwa pengemudi maupun penumpang tidak memenuhi persyaratan dalam berkendaraan atau karena kendaraan tidak laik untuk dikemudikan,” katanya.