Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaraan nama baik.
Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membenarkan status tersangka yang disandang Ayu Thalia. Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, status Ayu Thalia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. "Oh iya benar sudah tersangka," kata Dwi saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Atas perbuatannya, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," tandas Dwi.
Saling Lapor
Keduanya saling lapor polisi. Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021, penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan. Sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Advertisement