Liputan6.com, Jakarta - Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anak sebelum jalani vaksinasi COVID-19. Diantaranya, kondisi fisik anak harus dalam keadaan sehat, tidak ada penyakit kronis khusus, dan tidak mengonsumsi obat-obatan jangka panjang yang memengaruhi imunitas tubuh.
Hal ini juga berlaku ketika anak yang sedang terkena batuk dan pilek seperti disampaikan Anggraini Alam SpA(K), Ketua UKK Infeksi Penyakit Tropis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pada Live Instagram Ikatan Dokter Anak Indonesia beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Sebaiknya jangan dilanjutkan vaksin, harus ditunda," kata Anggraini.
Ketua Satgas COVID-19 IDAI dr Yogi Prawira SpA(K) pun mengatakan hal serupa.
"Sebaiknya ditunda sampai dengan kondisi sehat, tidak ada demam dan batuk pilek," tutur Yogi lewat pesan singkat ke Health-Liputan6.com.
Jika Vaksin Terlewatkan Karena Sakit atau Halangan
Terkait jarak vaksin, idealnya antara vaksin pertama dan kedua adalah 4 minggu.
Namun jika ada halangan dan lebih dari 4 minggu telah lewat sejak vaksin pertama, vaksinasi kedua tetap boleh dilakukan tanpa perlu mengulang dari pertama.
"Kalau anaknya sakit COVID-19 boleh divaksin setelah 1 bulan dari sakit. Kalau jarak dengan vaksin Bulan Imunasi Anak Sekolah (BIAS), maka jaraknya 2 minggu setelah vaksin BIAS baru boleh mendapatkan vaksin COVID," tutup Ketua Satgas Imunisasi IDAI Prof. Hartono Gunardi.
Reporter: Lianna Leticia
Baca Juga
Advertisement