Liputan6.com, Gorontalo - Tiga anggota polisi di lingkungan Polda Gorontalo terpaksa diberhentikan. Pemecatan kepada ketiganya karena telah melanggar kode etik yang diberlakukan di kepolisian.
Ketiga personel tersebut ialah Brigadir SM sebagai Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo, Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripka AYK selaku Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato.
Baca Juga
Advertisement
"Personel yang dipecat itu, dihentikan karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, bahkan ada yang tidak masuk enam bulan lamanya," kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat diwawancarai, Rabu (19/1/2022).
Wiyagus mengatakan, selaku kapolda tentu dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melanggar kode etik. Apalagi, anggota polri yang tersangkut tindak pidana, tidak segan-segan untuk diberhentikan.
"Hal itu yang selalu saya jalankan, agar membedakan mana polisi yang baik dan polisi yang tidak baik," katanya.
Lanjut Wiyagus, tentunya itu akan memberikan contoh kepada anggota yang lain, agar tidak berbuat hal yang sama. Secara otomatis juga negara dirugikan, karena mereka masih menerima gaji padahal tidak bertugas.
"Makanya kami menuntut mereka untuk mengembalikan apa yang sudah mereka terima," ujarnya.
Wiyagus mengungkapkan, dalam pemecatan tersebut, ada salah satu personel tim yang terlibat tindak pidana penipuan. Yakni, AYK alias Rinto yang merupakan owner investasi bodong.
"Ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana penipuan, atau pencucian uang. Masyarakat mengenalnya sebagai perbuatan kriminal investasi bodong. Saya langsung tindak tegas," ia menandaskan.