Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis disampaikan Hakim Ketua, Lingga Setiawan, Rabu (19/1/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” demikian hakim membacakan vonis terkait kecelakaan Laura Anna.
Baca Juga
6 Pertimbangan Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun: Ngantuk Saat Nyetir, Mau Injak Rem Malah Ngegas
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sahabat Mendiang Laura Anna: Tak Ada yang Sebanding dengan Nyawa
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Mendiang: Terima Kasih Sudah Beri Keadilan Buat Laura Anna
Advertisement
Vonis Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang yang digelar 4 Januari 2022. Pidana penjara untuk Gaga Muhammad ini disertai denda jutaan rupiah.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Pilihan Buat Gaga
“Denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Lingga Setiawan, kami lansir dari video yang diunggah Greta Irene di akun Instagram pribadinya, hari yang sama.
“Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun (jaksa) penuntut umum bisa mengambil sikap. Satu, menerima keputusan ini. Dua, menolak keputusan ini. Ketiga, berpikir-pikir dulu selama tujuh hari,” imbuhnya.
Advertisement
Temui Kuasa Hukum
Lingga Setiawan menambahkan, jika dalam tujuh hari tak ada tanggapan, maka pihak Gaga Muhammad maupun jaksa penuntut umum dianggap menyetujui vonis majelis hakim.
Gaga Muhammad kemudian beringsut menemui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, S.H. Setelah mengobrol beberapa detik, ia kembali duduk di muka Majelis Hakim.
Pikir-pikir Dulu
“Pikir-pikir dulu,” ujarnya ringkas. Sidang kemudian diakhiri. Gaga Muhammad bergegas meninggalkan ruang sidang lewat pintu di sisi kanan, tanpa memedulikan jurnalis yang memanggil namanya.
Pihak keluarga Laura Anna menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim. Ini disampaikan kakak Laura Anna, Greta Irene, lewat unggahan di Instagram Stories.
Advertisement
Mewakili Keluarga
“Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan jaksa. Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna,” cuitnya dengan latar hitam polos.
“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini ya,” imbuh Greta Irene lalu menyematkan emotikon tangan menjura. Tak lupa, ia menyenggol akun Instagram Humas Mahkamah Agung RI dan PN Jakarta Timur.