Liputan6.com, Jakarta - Harga minyak goreng kini resmi dijual sebesar Rp14.000 per liter dan berlaku mulai hari ini, Rabu, 19 Januari 2022. Untuk tahap awal, harga tersebut mulai diterapkan di toko ritel modern, sedangkan di pasar tradisional akan menyusul sepekan lagi.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengatakan, keputusan harga minyak goreng ini juga diambil dari sejumlah pengusaha ritel dan produsen. Mereka setuju mendukung kebijakan pemerintah terkait jual minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter.
Baca Juga
Advertisement
“Ini sudah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel. Pada prinsipnya, mereka mendukung kebijakan ini dan untuk menstabilkan harga minyak goreng," kata Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
"Saya sangat apresiasi kepada 34 produsen yang sudah sampaikan komitmen untuk partisipasi dalam penyediaan minyak kemasan dalam satu harga bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pemerintah memberlakukan penjualan minyak goreng satu harga per 19 Januari 2022 mulai pukul 00.01 WIB di seluruh toko ritel modern. Kebijakan ini supaya masyarakat dapat mengakses minyak goreng secara terjangkau.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa memeroleh harga terjangkau dan di sisi lain produsen tak dirugikan,” lanjut Lutfi.
Sanksi Jika Menjual di Atas Rp14.000
Muhammad Lutfi menekankan, Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14.000 per liter.
Bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah pun akan dibawa ke meja hijau.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegasnya.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum."
Advertisement