Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, di Malaysia Lebih Murah Lagi

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengapresiasi keputusan pemerintah yang mendorong program minyak goreng satu harga

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jan 2022, 17:42 WIB
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengapresiasi keputusan pemerintah yang mendorong program minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter di ritel nasional mulai Rabu (19/1/2022) hari ini.

Namun, kisaran harga minyak goreng tersebut, menurut dia, belum terlalu ideal bagi pengusaha warteg. Mukroni lantas berkaca pada Malaysia, yang bisa mematok harga minyak goreng kurang dari Rp 10 ribu per liter.

"Untuk ideal menurut kami belum, kami dengar di Negeri Jiran untuk harga minyak goreng di bawah 10 ribu per liter," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).

Mukroni menyayangkan situasi ini. Pasalnya, menurut dia Indonesia berada pada iklim cuaca tropis yang sama dengan Malaysia, dan memiliki area perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih luas.

"Bisa enggak pemerintah mencontoh Negeri Jiran yang bisa menekan harga minyak di bawah Rp 10 ribu. Kenapa enggak bisa?" ungkapnya sembari mempertanyakan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Catatan Lainnya

Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Catatan lainnya, ia meminta pemerintah konsisten menerapkan produk minyak goreng satu harga selama 6 bulan ke depan. Dia tidak ingin kebijakan seperti ini baru muncul saat dalam kondisi terdesak.

"Pemerintah harus lebih konsentrasi untuk menjaga stabilitas harga. Artinya, bisa mengantisipasi bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, ketika sudah terjadi baru bertindak," tutur Mukroni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya