Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareksrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi robot trading. Dalam prosesnya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex.
Baca Juga
Advertisement
"Ini menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member," tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya. Jadi kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.
6 Orang Jadi Tersangka
Whisnu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan enam tersangka yakni AD dan AMA, sementaraa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, AK, D, DES, dan MS.
Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
"Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian," Whinsu menandaskan.
Advertisement