Liputan6.com, Balikpapan - Lantaran tidak ada modal untuk bermain judi slot, FM nekat mencuri handphone (HP) temannya sendiri, pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 09.30 Wita. Akibatnya, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tarakan Barat.
Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri mengatakan, kasus pecurian yang dilakoni MF ini terbongkar setelah dilaporkan temannya sendiri. Pasalnya, HP yang dicuri MF merupakan milik temannya sendiri, ketika menumpang mengisi daya HP di kediaman MF.
Advertisement
"Kejadiannya di rumah pelaku sendiri di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), karena teman pelaku ini numpang charge HP dan setelah itu ditinggal pergi ke bengkel," kata Iptu Angestri, Rabu (19/1/2022).
Simak video menarik ini:
Advertisement
Teman Jadi Korban
Setelah pemilik HP pergi ke bengkel, Iptu Angestri menjelaskan, MF yang kalap mata lantaran tidak ada modal bermain judi slot langsung mengambil HP dan charger-nya, yang dititipkan temannya itu.
"Begitu temannya pergi ke bengkel pelaku langsung mengambil HP tersebut, setelah itu pelaku langsung meninggalkan rumahnya tanpa kabar," jelas Kapolsek Tarakan Barat.
"Sepulang dari bengkel, teman pelaku ini ingin mengambil HP miliknya, tapi pelaku sudah tidak ada dan rumah dalam keadaan terkunci," tambah Iptu Angestri.
Karena MF tak kunjung kelihatan hingga malam hari, lanjut Iptu Angestri, teman MF kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Tarakan Barat. Baru setelah itu, anggota dari Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, anggota akhirnya berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya sendiri, pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Tarakan Barat," bebernya.
Pengakuan Pelaku
Iptu Angestri menerangkan, saat dilakukan penyidikan MF mengakui perbuatannya, bahkan MF mengaku mencuri HP milik temannya sendiri untuk dijual. Uang hasil penjualan HP curian itu, selanjutnya dijadikan MF untuk modal bermain judi slot.
"HP itu sempat dijual pelaku Rp1 juta, jadi Hp hasil curian itu kita dapatkan dari pembelinya, uang hasil jual Hp itu kemudian digunakan untuk modal judi slot," terangnya.
Untuk mendalami kasus ini, Iptu Angestri menegaskan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pembeli Hp hasil curian MF. Hal ini dilakukan, guna memastikan keterlibatan si pembeli Hp curian ini.
"Selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti satu unit Hp, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas perwira balok dua itu.
Advertisement