Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, pihak Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.

oleh Wayan Diananto diperbarui 20 Jan 2022, 07:00 WIB
Gaga Muhammad. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fachmi Bachmid, bersiap mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Hakim Ketua, Lingga Setiawan, menyatakan Gaung Sabda Alam Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan kini meninggal.

Atas vonis ini, Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, di hadapan para jurnalis, Fachmi Bachmid membuka wacana mengajukan banding.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


Punya Waktu 7 Hari

Gaga Muhammad menjalani persidangan terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dua tahun dan kini meninggal. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

“Artinya, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tapi, besar kemungkinan kita akan mengajukan banding,” kata Fachmi Bachmid.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (19/1/2022), Majelis Hakim memang memberi waktu tujuh hari kepada pihak Gaga Muhammad untuk pikir-pikir.


Waktu Banding

Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

“Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari, sejak putusan ini. Jadi paling lambat adalah dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan,” ia menyambung.

Besar kemungkinan, pihak Gaga Muhammad akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rencana mengajukan banding ini bukan tanpa alasan.


Besar Kemungkinan

Laura Anna. (Foto: Instagram @edlnlaura)

“Tapi besar kemungkinan kita banding. Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan, beda pertimbangan. Majelis Hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi,” beber Fachmi Bachmid.

“Padahal itu adalah fakta-fakta persidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan. Nanti akan saya ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang,” ia menambahkan. 


Ada Dua Kejadian

Laura Anna. (Instagram/ edlnlaura)

Jika rencana banding benar dieksekusi, Fachmi Bachmid akan menyorot sejumlah fakta persidangan soal dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka dan atau meninggal dunia.

“Ada dua kejadian yang sampai saat ini, masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan kecelakaan. Ada kejadian juga di rumah sakit. Nanti kita lihat,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya