Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK

Nurul Ghufron menyebut, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat kabur saat akan diamankan tim penindakan lembaga antirasuah itu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2022, 06:33 WIB
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat kabur saat akan diamankan tim penindakan lembaga antirasuah itu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ghufron membeberkan kronologi penangkapan terhadap Terbit Rencana. Penangkapan terhadap Terbit Rencana ini bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh Muara Perangin Angin kepada penyelenggara negara pada Selasa, 18 Januari 2022.

Mendapati informasi tersebut, KPK menerjunkan tim mengikuti pergerakan Muara saat mengambil uang di sebuah Bank. Muara sendiri sudah ditunggu oleh tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra di sebuah kedai kopi.

Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu ke Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Saat penyerahan uang terjadi, tim penindakan KPK langsung menangkap dan membawa mereka semua ke Polres Binjai.

"Kemudian KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," kata Ghufron.

Namun, saat tim mendatangi rumah tersebut, Terbit dan Iskandar tidak ada di lokasi. KPK menduga operasi terhadap mereka sudah diendus oleh kedua orang tersebut. Tim KPK bergerak melakukan pencarian terhadap dua orang itu.

Tak lama setelah mencari, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari dan langsung dimintai keterangan. Ghufron menyebut, bersama mereka diamankan uang Rp 786 juta.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP (Terbit Rencana) melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron.

 


Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai diamankan, mereka semua dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Mereka yang dijerat sebagai tersangka yakni Bupati Langkat, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya