Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah aturan yang kembali diperketat. Salah satunya mengenai aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Kamis (20/1/2022).
Kemudian untuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Yaitu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Kasus Covid-19 di Jakarta
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.012 orang pada Rabu (19/1/2022).
Dengan penambahan tersebut jumlah keseluruhan sebanyak 873.104 kasus.
Sedangkan untuk penambahan kasus aktif Covid-19 mencapai 627 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 4.924 orang yang masih dirawat/isolasi.
"Perlu digarisbawahi bahwa 2.110 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri," kata Dwi dalam keterangan tertulis.
Lalu dari jumlah total kasus positif, orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 854.589 dengan tingkat kesembuhan 97,9 persen. Kemudian total 13.591 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 4,0 persen," kata Dwi.
Advertisement