PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Ali mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu jadwal sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2022, 07:53 WIB
General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya (Persero) Arie Mindartanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4). Arie Mindartanto diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka korporasi, PT Tuah Sejati. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Keduanya merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN 2006-2011.

"Rabu (19/1/2022) Jaksa M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dengan Terdakwa PT Nindya Karya Persero dan Terdakwa PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ali mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu jadwal sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut dengan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih akan ditunggu oleh tim jaksa," kata Ali.

Rencananya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dua Korporasi Jadi Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya