Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dinihari.
Advertisement
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 85.151.419.58 pada 2020.
Harta Bupati Langkat tersebut terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan, 8 jenis alat transportasi serta harta lain-lain. Untuk tanah dan bangunan, nilainya mencapai Rp 3.790.000.000 yang tersebar di 10 titik Kabupaten Langkat. Salah satunya yaitu seluas 2.819 meter persegi dengan nilai Rp 590 juta.
Untuk alat transportasi, Terbit Rencana Perangin Angin tercatat memiliki 8 jenis mobil. Termahal yaitu Toyota Land Cruiser Tahun 2004 senilai Rp 230 juta dan termurah yaitu Toyota Yaris Tahun 2021 senilai Rp 90 juta.
Surat Berharga dan Harta Lain
Selain tanah dan kendaraan, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki surat berharga Rp 700 juta, kas dan setara kas Rp 1.191.419.588, dan harta lain senilai Rp 78,3 miliar.
Dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Advertisement