Pemerintah Segera Siapkan Aturan Turunan UU IKN untuk Penerapan di Lapangan

Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari, pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Jan 2022, 09:51 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan. Hal ini dilakukan usai DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dikutip dari siaran persnya, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari, pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkapnya.

Febry menjelaskan bahwa UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Sehingga, isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegas dia.

 


Nusantara Nama Ibu Kota Baru

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Dalam UU IKN tersebut, telah diputuskan nama ibu kota negara baru yakni Nusantara. Dalam pasal 2 UU IKN disebutkan, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam UU IKN ini, juga dijelaskan detil tentang letak geografis ibu kota negara baru. UU ini juga menjelaskan tentang cakupan luas wilayah daratan untuk pembangunan ibu kota baru di Kaltim tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya