Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum. Termasuk berkaitan dengan penangkapan terhadap salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
"Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
Miko mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penangkapan hakim PN Surabaya.
"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata dia.
Amankan Tiga Orang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melalukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.
Advertisement