Obligor BLBI Bantah Punya Utang, Mahfud Md: Ada Data, Tunggu Giliran

Menko Polhukam Mahfud Md, mempersilahkan obligor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melakukan bantahan.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Jan 2022, 13:10 WIB
Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, mempersilahkan obligor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melakukan bantahan.

Mahfud Md menegaskan, meskipun para obligor membantah, tapi Pemerintah akan terus mengejar obligor yang bersalah untuk disita asetnya secara bergiliran. Sebab, pihaknya memiliki data yang lengkap.

“Kepada para debitur obligor silahkan yang mau membantah ke publik bantah saja, dan kami akan terus bekerja dan mengejar yang belum dapat giliran, nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami,” kata Mahfud dalam konferensi pers Perkembangan Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).

Adapun total uang pembayaran hingga aset atau tanah setelah melakukan penagihan dan upaya penyitaan aset obligor dan kreditor pengemplang Dana BLBI selama 7 bulan sudah terkumpul sebanyak Rp 15,11 triliun.

“Kita sudah 7 bulan bekerja dah sekarang ini kita sudah berhasil mengumpulkan uang menagih dan merampas yang nilainya kalau diuangkan itu Rp 15,11 triliun dan kalau dirata-ratakan setiap bulan Rp 2 triliun,” ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hak Tagih Negara

Aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.

Dia memastikan,  Pemerintah melalui Satgas BLI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset debitur obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.

“Termasuk melakukan penguasaan, dengan mendorong penyelesaian regulasi, yaitu terkait dengan RUU Kepailitan, PKPU, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RPP PUPN) yang saat ini sedang olah untuk bisa mengambil aset BLBI ini,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu, negara akan terus fokus dalam menagih hingga menyita aset pengemplang BLBI. Mungkin bagi masyarakat awam kasus ini dianggap masalah bagi BLBI. Namun bagi Pemerintah, ini merupakan prestasi.

“Bagi kami justru Ini prestasi, yaitu dengan ditangkapnya beberapa oknum di kementerian keuangan atau DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah sekarang ditangkap, sudah ditahan karena beberapa surat jaminan aset BLBI itu plasukan dan dialih tangankan sebagainya,” pungkas Mahfud. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya