Polisi Tangkap Guru Tari Predator, Setubuhi 6 Anak Didiknya

Orang tua korban baru tahu kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejahatan itu pada 17-18 Januari 2022.

oleh Zainul Arifin diperbarui 20 Jan 2022, 13:26 WIB
YR, guru tari tersangka pencabulan anak didik ditangkap polisi. (Zainul/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap YR, seorang guru tari di Kota Malang. Pria berusia 37 tahun itu menyetubuhi enam murid dan mencabuli seorang muridnya yang masih berusia di bawah umur. Modus pelaku melakukan kejahatan seksual itulah yakni ritual sendra tari.

YR melatih tari 62 murid dengan 42 di antaranya adalah anak - anak perempuan. Sanggar tari tempatnya mengajar itu berada di rumah istri sirinya. Kepada polisi, pelaku mengaku kejahatan seksual itu terjadi selama September - November 2021 silam. Tragisnya, korban yang berusia 12-15 tahun itu ada di antaranya yang disetubuhi hingga tiga kali.

"Latihan tari di lantai bawah, saya melakukan (kejahatan seksual) di lantai atas saat istri tidak ada di rumah," kata YR di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budhi Hermanto, mengatakan modus aksi bejat pelaku yakni meyakinkan para korban bila tindakan itu bagian dari meditasi dan ritual sendra tari agar korban semakin ahli bila menari. Pelaku juga menggunakan telepon cerdasnya untuk memotret organ vital korban.

"Pelaku mengiming-imingi korban bila menuruti permintaannya maka semakin bagus menarinya. Korban anak-anak mempercayai itu," ujar Budhi.

Orang tua korban baru tahu kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejahatan seksual itu pada 17-18 Januari 2022. Pelaku semula membantah namun tak bisa mengelak setelah ada hasil visum et repertum. Kepolisian terus mendalami kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Pelaku sendiri diketahui sudah 5 tahun melatih tari di sanggarnya.

"Ada kemungkinan jumlah korban sebenarnya bisa lebih dari tujuh anak," ujar Budhi.


Pendampingan Korban

Kepolisian mengimbau para orang tua segera melapor dan menjamin kerahasiaan identitas. Pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kondisi tujuh korban secara psikologis butuh penanganan serius. Kepolisian bekerjasama dengan P2TP2A Kota Malang untuk memberikan trauma healing kepada korban. Pemulihan psikologis jadi fokus utama.

"Akibat peristiwa ini tak ada dampak secara fisik ke korban (hamil). Tapi psikologis ini harus jadi perhatian utama," kata Budhi Hermanto.

Khusus untuk istri siri pelaku, polisi juga memeriksanya guna memastikan apakah dalam peristiwa ini terlibat atau tidak. Meski pelaku mengaku pada penyidik bila istrinya tak pernah tahu saat aksi bejat itu dilakukan. "Kami akan terus mendalami peristiwa ini," kata Budhi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya