Pelat Nomor Dewa di Indonesia Bakal Ditindak Tegas, Ini Kriterianya

Pihak kepolisian tidak akan pandang bulu untuk menindak para pengguna plat nomor dewa atau plat RF di Jalan Raya

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Jan 2022, 17:00 WIB
Polisi saat melakukan Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian tidak akan pandang bulu untuk menindak para pengguna pelat nomor dewa atau pelat RF di Jalan Raya. Bahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tilang sebanyak 124 unit dengan pelat khusus ini, dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan.

"Paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran penggunaan bahu jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, ditulis Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, perlu diketahui, kriteria pelat nomor dewa ini, antara lain mobil dengan nopol belakang RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas, misalkan RFS yang merupakan kode rahasia dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil, misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP untuk pejabat TNI dan Polri.

Kemudian, ada juga akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalkan huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Terakhir, untuk kode RFo, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Selain RF, ada juga pelat nomor khusus kendaraan diplomatik, seperti kedutaan besar (kedubes) dengan kode CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tidak Pandang Bulu dalam Menilang Pengguna Jalan

Penindakan berupa tilang tersebut merupakan bukti bahwa pihak kepolisian tidak memandang bulu dalam penerapan peraturan yang berlaku. Ia juga menyebutkan siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan.

“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tandas Sambodo.


Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022

Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya