Liputan6.com, Surabaya - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022). Ia diduga terlibat tindak pidana suap.
Lalu berapa harta kekayaan hakin yang terjarin OTT KPK tersebut?
Pantauan Liputan6.com dalam laman laman elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta kekayaan Itong tercatat Rp2,17 miliar. Harta tersebut didaftarkan pada 12 Januari 2021.
Dari laporan tersebut, dirinci, harta bergerak dan tidak bergeraknya. Untuk harta tidak bergerak, Itong memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali senilai Rp1.030.000.000.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian harta bergerak, yakni satu unit Mobil Toyota Innova tahun keluaran 2017 senilai Rp 160 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp22.500.000.
Selanjutnya kas dan setara kas lainnya yang dilaporkan hakin yang terjaring OTT itu senilai Rp962.042.499. Itong tercatat tidak memiliki utang. Dalam laman tersebut total kekayaannya yakni Rp2.174.542.499.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
KPK Segel Ruangan Itong
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan KPK datang ke kantor PN Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB. KPK berada di sana sekitar setengah jam.
"Di dalam mobil ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya," katanya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Ia menyebut juga baru mengetahui terkait OTT ini ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim. Setelah itu KPK pergi meninggalkan lokasi tersebut.
"Apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.
Advertisement