Janjian via Medsos, Pelajar di Serang Terlibat Tawuran Berujung Maut

Tawuran antarpelajar di Kota Serang, Banten, menelan korban jiwa. Satu pelajar berinisial MA (16) tewas dengan luka bacok dan tusuk.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Jan 2022, 22:00 WIB
Polres Serkot Tangkap Pelaku Tawuran Yang Tewaskan Satu Pelajar Di Kota Serang, Banten. (Kamis, 20/01/2022).

Liputan6.com, Serang - Tawuran antarpelajar di Kota Serang, Banten, menelan korban jiwa. Satu pelajar berinisial MA (16) tewas dengan luka bacok dan tusuk. Meski sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Tawuran antarpelajar di Ibu Kota Banten terjadi Kamis, 13 Januari 2022, di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Selama satu pekan terakhir, polisi mengejar pelaku utama pembacokan dan sudah didapati tiga orang, satu lagi masih dalam pengejaran.

"Pelaku sempat menyembunyikan diri, melarikan diri ke Pandeglang. Kita kejar, menangkap, dan menunjukkan barang bukti ke pelaku dan pelaku tidak bisa mengelak. Pelaku masih di bawah umur, status masih anak," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Kamis (20/01/2022).

Tawuran itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.20 WIB. Peristiwa berdarah itu terjadi usai siswa dari dua sekolah berbeda, janjian melalui medsos untuk tawuran menggunakan senjata tajam. Diperkirakan peserta tawuran berjumlah 30 orang.

Dalam tawuran itu, pelajar dari dua sekolah menyertai diri mereka dengan samurai, celurit, golok, hingga petasan.

"Karena berdasarkan dari keterangan pelaku dan keterangan beberapa saksi, karena ada ajakan dari media sosial dan disambut, hingga mengambil peralatan yang sudah disiapkan mereka," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:


Pelaku Tawuran Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga pelaku utama tawuran yang sudah ditangkap berinisial MK, MG, dan R yang mengajak teman-temannya mengikuti ajang tawuran. Ketiganya juga diduga kuat mengunuskan senjata tajam ke korban MA hingga tewas.

MK mengunuskan celuritnya ke bagian pinggang, MG maupun R membacok dan menusukkan senjata tajam ke tubuh belakang korbannya.

"MK mengajak rekan-rekannya tawuran, setelah ikut, MK, MG, dan R mereka melakukan tawuran paling depan mengunakan celurit," kata Kasat Reskrim Polres Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis (20/01/2022).

Polisi juga meminta pertanggungjawaban sekolah, agar menindak tegas siswanya yang kerap terlibat tawuran, agar tidak ada lagi nyawa generasi penerus bangsa yang mati sia-sia.

Pemkot Serang juga sudah diminta oleh Polres Serkot untuk melakukan pencegahan tawuran dan mendamaikan siswa dari sekolah yang kerap terlibat keributan di jalanan. Atas perbuatannya, para pelajar yang terlibat tawuran dijerat pasal 80 Undang-undang (UU) perlindungan anak, dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Ini (pelajar tawuran) dari SMKN 2 Kota Serang dan SMK 1 PGRI. Menurut info dan pengakuan para pelaku, bahwa kedua sekolah ini dari dulu bermusuhan," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya