Respons Kemlu RI Terkait Pengusiran Paksa Warga di Pemukiman Palestina

Jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah memberikan respons atas pengusiran secara paksa warga Palestina oleh Israel.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 20 Jan 2022, 16:35 WIB
Pengunjuk rasa Palestina menggunakan ketapel untuk mengembalikan tabung gas air mata saat bentrok dengan pasukan keamanan Israel di Desa Kfar Qaddum, dekat pemukiman Yahudi Kedumim, Tepi Barat, 10 Desember 2021. Pengunjuk rasa memprotes pengambilalihan tanah oleh Israel. (Jaafar ASHTIYEH/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam pengusiran paksa yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di Sheikh Jarrah.

"Terkait forced evictions dari masyarakat Palestina di wilayah pendudukan, ini sesuatu hal yang kita kecam karena merupakan pelanggaran atas kesepakatan internasional selama ini di wilayah pendudukan," ujar Jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers Kamis (20/1/2022).

"Dengan demikian hal-hal terkait pemindahan secara paksa atau forced eviction ini tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan HAM."

Teuku Faizasyah juga menekankan bahwa warga Palestina memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini dan wilayah itu menjadi status quo yang tidak bisa diubah situasi on the ground.

"Realitas di lapangan tentunya harus bisa dipertahankan dengan merujuk berbagai UN resolutions dan hukum internasional dan juga posisi pemerintah tidak berubah."

"Kalau ditanyakan mengenai hal-hal yang sekarang banyak diberitakan di media massa, saya mencatat juga bahwa informasi memang sangat tidak bisa dikonfirmasi, jubir dari BNPB maupun Kementerian Kesehatan telah membantah adanya pemberitaan yang muncul beberapa hari terakhir ini."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dukungan Indonesia pada Palestina Tak Berubah

Seorang petani Palestina memetik stroberi di pertanian keluarganya di dekat pagar Israel-Gaza, di Beit Lahiya, Jalur Gaza utara, Selasa (28/12/2021). Bebagai jenis buah dan sayur bisa tumbuh subur di Gaza, salah satunya stroberi. (AP Photo/Adel Hana)

Teuku Faizasyah juga menekankan bahwa dari sisi posisi prinsip Indonesia atas masalah Palestina tidak berubah.

"Kita melihat penyelesaian damai sesuai hukum internasional, berikut dengan parameter yang sudah disepakati, dalam hal ini adalah berbicara mengenai solusi damai two state solution antara Palestina dan Israel yang hidup berdampingan berdasarkan berbagai resolusi PBB yang sudah dikeluarkan dengan mengacu pada resolusi pada 1967."

"Dari sisi posisi Indonesia, sebagaimana yang sudah ditekankan oleh Ibu Menlu saat bertemu Menlu Blinken, kita memberikan dukungan pada nasib bangsa Palestina dan juga kita sangat terus bekerja untuk kemerdekaan Palestina dalam rangka two state solution."


Infografis Rentetan Konflik Terbaru Israel - Palestina

Infografis Rentetan Konflik Terbaru Israel - Palestina. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya