Liputan6.com, Jakarta - Fico Fachriza diketahui sudah mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Namun hingga kini, proses pengajuan rehabilitasi dari obat-obatan terlarang yang diajukan pria yang berkiprah di panggung stand up comedy, belum diterima oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan, diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi sang komika, masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
"Sementara masih menunggu TAT dulu dari BNN," ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dititipkan ke RSKO
Selama proses itu, Mukti menyampaikan, Fico dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Mukti menerangkan, Fico sedang berada di RSKO sambil menanti hasil assessment dari tim TAT. "Dia sekarang dititipkan di RSKO," tandas dia.
Advertisement
Kasus Hukum Tetap Diproses
Dikatakan Mukti, kasus penyalahgunaan terhadap narkoba akan terus berlanjut meskipun permohonan rehabilitasi terhadap Fico Fachriza dikabulkan oleh BNN.
Ditangkap 13 Januari 2022
Sebelumnya, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah dihuni stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.
Advertisement
Tembakau Sintesis
Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram. Terkait hal ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.