Pengajuan Rehabilitasi Belum Diterima, Komika Fico Fachriza Sudah Ditempatkan di RSKO Cibubur

Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 20 Jan 2022, 19:40 WIB
Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Fico Fachriza diketahui sudah mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Namun hingga kini, proses pengajuan rehabilitasi dari obat-obatan terlarang yang diajukan pria yang berkiprah di panggung stand up comedy, belum diterima oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan, diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi sang komika, masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

"Sementara masih menunggu TAT dulu dari BNN," ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

 

 

 


Dititipkan ke RSKO

Fico Fachriza salah satu komika yang cukup sering bermain film

Selama proses itu, Mukti menyampaikan, Fico dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Mukti menerangkan, Fico sedang berada di RSKO sambil menanti hasil assessment dari tim TAT. "Dia sekarang dititipkan di RSKO," tandas dia.

 


Kasus Hukum Tetap Diproses

Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fico terlihat memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dikatakan Mukti, kasus penyalahgunaan terhadap narkoba akan terus berlanjut meskipun permohonan rehabilitasi terhadap Fico Fachriza dikabulkan oleh BNN.

 

 


Ditangkap 13 Januari 2022

Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah dihuni stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.

 


Tembakau Sintesis

Premier film DOA (Adrian Putra/bintang.com)

Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram. Terkait hal ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya