Jakarta PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Jalan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap ini sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 19:23 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 diterapkan di DKI Jakarta. Meski demikian, ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota tetap berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap ini sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga.

"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan," kata Syafrin di Gedung DPRD, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, tujuan ganjil genap di PPKM level 2 ini berbeda dengan kebijakan sebelum pandemi. Pada kebijakan terdahulu, ganjil genap bertujuan untuk mengubah cara mobilitas masyarakat Jakarta, dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Sementara kini, kebijakan itu adalah upaya menekan mobilitas masyarakat khususnya di tengah penularan virus Corona yang meluas.

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna layanan kendaraan pribadi ke angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," ujar Syafrin.

 


13 Ruas Jalan

Sebagaimana diketahui kebijakan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

13 ruas tersebut adalah:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya