Pemerintah Diminta Tak Angkat Guru Honorer Swasta Jadi ASN, Cukup Beri Tunjangan

Guru Honorer Minta Guru Sekolah Swasta Diberikan Tunjangan Profesi Bukan jadi ASN

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 19:28 WIB
Foto : Eki Adsen, guru honorer di Kabupaten Manggarai Timur, NTT saat melakukan bimbingan belajar kepada siswanya di rumah (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta tidak mengangkat guru honorer yang bekerja di swasta atau yayasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri FHSN Gunungkidul Aris Wijayanto mengingatkan jika hingga kini masih banyak guru honorer di sekolah negeri yang sulit menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bukan mengangkat honorer swasta, pemerintah dinilai hanya perlu memberikan perhatian khusus saja kepada mereka. 

"Guru swasta tetap di sekolah swasta dengan pemerintah memberikan perhatian yang layak seperti tunjangan profesi guru," ungkap dia dalam RDPU di Komisi X DPR-RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Aris menuturkan, bagi guru sekolah swasta atau yayasan lebih mudah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara mayoritas guru sekolah negeri merasa kesulitan karena birokrasi yang berbelit.

Dia memahami keinginan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru.

Namun, dia mengingatkan faktanya di lapangan hal tersebut justru sebaliknya. "Kalau guru dari yayasan bisa ikut seleksi tahap 2 dan 3 ini mereka tidak kehilangan pekerjaan. Bisa kembali ke sekolah swasta, kalau tidak lolos. Tapi guru yang di sekolah negeri, kalau tidak lolos bisa kehilangan pekerja," tutur dia.

"Ini justru malah tidak adil. ini ancaman besar kami dari guru sekolah negeri karena bisa tergeser," sambungnya.

 


Usulan buat Pemerintah

Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Aris mengatakan guru swasta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2 sebaliknya dikembalikan atau diperbantukan ke asal sekolahnya.

Sehingga di sekolah swasta tidak kekurangan guru. Sedangkan guru sekolah negeri yang sudah lolos tetap bisa mengisi formasi. Sementara guru yang belum lolos tidak tergeser posisinya.

Keresahan dan usulan tersebut diakui Aris sudah disampaikan kepada Nadiem pada kesempatan yang berbeda. Dia meminta pemerintah melalui menterinya untuk segera membuat regulasi yang baru dengan segera.

Berbagai hal tersebut sengaja disampaikan kembali kepada Komisi X DPR-RI dengan harapan bisa mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini.

"Kalau ini kelamaan dan tidak diatasi, ini banyak yang akan kehilangan pekerjaan karena terancam sama swasta tadi. Makanya perlu ada kebijakan dan ini mendesak sekali," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya